Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal https://www.ilslawfirm.co.id/
Detailed Notes On pengesahan anak
Internet 20 days ago richardp887fsf1Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings